UU
KESEHATAN
Pasal 37
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pelayanan Kesehatan lanjutan merupakan pelayanan
spesialis dan/ atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif. (21 Pe1ayanan...
SK No 187024A
(21 Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
(3) Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui' penjaminan Kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional dan/ atau asuransi komersial.
