UU
KESEHATAN
Pasal 38
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Dalam pengembangan Pelayanan Kesehatan lanjutan,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional. (21 Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan menghadapi persaingan regional dan global.
