UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 385
(1) Menteri wajib melaporkan setiap perkembangan situasi KLB dan Wabah dan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah kepada Presiden. (21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan perkembangan KLB dan Wabah dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan keamanan yang mungkin timbul.
Bagian Keenam
Sumber Daya
