UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 386
Sumber daya dalam upaya penanggulangan KLB dan Wabah meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. teknologi; c, sarana dan prasarana;
d. Perbekalan Kesehatan; dan e, pendanaan.
SK No l87159A
