UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 387
Sumber daya manusia s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf a merupakan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
