UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 384
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewaspadaan KLB dan Wabah, kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau kegiatan pasca-KlB dan pasca-Wabah kepada Menteri secara berkala. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi perkembangan situasi KLB dan Wabah serta kegiatan penanggulangan yang dilakukan.
