UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 383
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah. l2l Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Bagran Kelima Pelaporan
