UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 382
(1) Dalam hal penanggulangan KLB dan Wabah diperlukan sampel dan/ atau spesimen untuk konfirmasi laboratorium, pelaksanaan pengambilan sampel dan konlirmasi dilakukan pada laboratorium terdekat yang memiliki kemampuan.
(2) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan kedaulatan dan kepentingan nasional, pemanfaatan untuk masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Dalam hal konfirmasi laboratorium sslagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan dengan negara lain, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian alih material.
Bagian Keempat
Pengelolaan Limbah
