UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 381
(1) Untuk pemulihan pasca-Wabah dilakukan kegiatan normalisasi:
a. Pelayanan Kesehatan; dan
b. kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. (21 Se1ain pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan upaya pencegahan terulangnya Wabah melalui kegiatan:
a. penguatan surveilans Kesehatan; dan
b. pengendalian faktor risiko.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat secara terintegrasi, komprehensif, tepat sasar€rn, dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pasca-Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Laboratorium
