UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 380
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 sampai dengan Pasal 379 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7
Kegiatan Pasca-Wabah
