UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 379
Cukup je1as.
Yang dimaksud dengan "profilaksis" adalah suatu tindakan medis pemberian Obat tertentu untuk memberikan pelindungan dari penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan "pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan" addah membatasi atau mengawasi secara ketat setiap ada kegiatan berkumpulnya manusia yang diduga dapat menjadi sumber penyebaran penyakit, seperti kegiatan keagamaan, pesta ralgrat, upacara adat, dan hajatan.
