UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 378
(1) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf f dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya penanggulangan Wabah. (21 Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian informasi dan/ atau edukasi kepada masyarakat; dan/ atau
b. mobilisasi sosial.
SK No l87166A -t67-
