UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 377
(1) Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf e dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran penyakit. (21 Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberiankekebalan;
b. pemberian profilaksis; dan/atau
c. pembatasankegiatansosialkemasyarakatan.
(3) Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; dan/atau
d. pembatasan kegiatan lainnya.
