UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 376
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf d dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit dari faktor risiko yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perkembangan teknologi serta karakteristik dari faktor risiko tersebut, termasuk kemungkinan pemusnahan faktor risiko dimaksud.
(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaiksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian yang ditujukan untuk memperbaiki faktor risiko lingkungan dan/atau memusnahkan agen biologi penyebab penyakit; b c
b. pencegahan
b. pencegahan dan pengendalian infeksi; dan/atau
c. penanganan jenazale.
