Pasal 375
(1) Penanganan penderita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf c dilakukan upaya tata laksana penderita sesuai dengan kebutuhan medis. (21 Penanganan penderita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. isolasi; karantina; dan/ atau pengobatan dan perawatan.
(3) Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat lain yang memungkinkan penderita mendapatkan akses Pelayanan Kesehatan untuk mempertahankan kehidupannya.
(4) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan di rumah, Rumah Sakit, tempat kerja, alat angkut, hotel, wisma, asrarna, dan tempat atau wilayah lainnya dengan mempertimbangkan aspek epidemiologi.
(5) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap orang, barang, dan alat angkut.
(6) Pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan isolasi atau karantina.
(8) Dalam hal penderita sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria untuk dilakukan tindakan isolasi atau karantina, wajib dilakukan isolasi atau karantina guna mengurangi terjadinya penyebaran penyakit Wabah.
