UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 206
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
