Pasal 207
(1) Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (2t Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi dengan memperhatikan:
a. ketersediaan dan persebaran institusi pendidikan dan/ atau program studi pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada setiap wilayah;
b. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan/atau dinamika kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri;
c. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. prioritas pembangunan dan Pelayanan Kesehatan.
Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat danf alau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
