Pasal 208
(U Pembinaan pendidikan tinggi dalam pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan Menteri. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. penJrusunan standar nasional pendidikan terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. sumber daya manusia pendidik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(3) Penyusunan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan Kolegium setiap disiplin ilmu Kesehatan.
(4) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
