UU
KESEHATAN
Pasal 10
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. (21 Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonliskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 . . .
SK No 187012A
EITFFIFIiN
Pasal 1 1
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan.
