Pasal 10
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembangunan berwawasan Kesehatan" adalah pembangunan yang berdasar pada paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarusutamaan Kesehatan dalam pembangunan, penguatan Upaya Kesehatan yang mengutamakan promotif, preventif, dan pemberdayaan masyarakat.
Agar Upaya Kesehatan berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah Pusat perlu merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
Untuk dapat terselenggaranya Upaya Kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan Sumber Daya Kesehatan, antara lain, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan.
FIITXTII-{iIITryA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "insentif fiska-I", arfi.ara lain, ialah fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan "insentif nonfrskal", antara lain, ialah kemudahan perizinan berusaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
