UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 389
Cukup jelas.
Limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah berupa limbah medis dan limbah nonmedis.
Limbah medis, seperti darah, serum, bekas bungkus Obat, bekas jarum suntik, bekas botol vaksin, bekas kantung darah, kasa bekas pakai, serta masker bekas pakai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melayani Pasien, atau masker Pasien.
Limbah nonmedis seperti sisa makanan dari pengunjung umum, masker bekas palai masyarakat yang sehat, serta botol bekas dan plastik sisa dari kegiatan domestik.
PNES!EEN
