UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 390
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf c berupa seluruh fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca-KlB dan pasca- Wabah.
SK No l87170A r7r
