UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 391
Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf d meliputi Alat Kesehatan, Obat, vaksin, bahan medis habis pakai, dan bahan/ alat pendukung lainnya yang diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca-KlB dan pasca-Wabah.
Bagran Ketqluh Hak, Kewajiban, dan Larangan
Paragraf 1
Hak
