UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 392
Setiap orang yang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang menyebabkan KLB atau akibat penyalit yang menyebabkan Wabah yang telah ditetapkan status KLB atau Wabah berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang pendanaannya bersumber dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
