UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 417
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) Partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi- tingginya, antara lain, ialah:
a. keikutsertaan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
b. dukungan penyediaan Sumber Daya Kesehatan;
c. penelitianpengembanganTeknologiKesehatan;
d. perencanaan dan penetapan kebijakan strategi nasional pembangunan Kesehatan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan/ atau
f. partisipasimasyarakatlainnya.
