UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 418
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan sefiap penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan. (21 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta kegiatan pasca- KLB dan pasca-Wabah secara terpadu dan berkesinambungan.
