UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 419
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 diarahkan untuk:
a. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan Setiap Orang terhadap Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
c. meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan serta kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi Kesehatan.
SK No l87181A
(2) Pembinaan rI{TTFTTIIITII,EII+T|tr -ta2-
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
b. sosialisasi dan advokasi;
c. penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
d. konsultasi;dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan.
