UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 13
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.
