UU
KESEHATAN
Pasal 12
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:
- pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
- pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
