UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 269
Konsil memiliki peran:
a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil;
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
