UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 268
(1) Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil. (21 Konsil E{ilFIIIir]IIiEtrtrEiA
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
