Pasal 267
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut. (21 Pemberian surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari dinas kesehatan kabupaten/ kota berdasarkan kebutuhan;
b. ketiadaan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada kabupaten/ kota tersebut; dan
c. dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang mendapat surat tugas harus telah memitiki SIP.
(3) Dalam hal selama jangka waktu keberlakuan surat tugas telah ada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis lain dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada daerah tersebut, surat tugas menjadi tidak berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat tugas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Konsil
