UU
KESEHATAN
Pasal 92
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 . . .
SK No 187045A
l:klrFIIitiN
Paragraf 3 Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
