UU
KESEHATAN
Pasal 91
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Penanggulangan ponyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya.
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Penanggulangan ponyakit menular dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sektor kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya.