UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 90
Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita penyakit menular, antara lain, tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain.
Upaya pencegahan lainnya, antara lain, berupa imunisasi, karantina, dan isolasi.
