UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 233
(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan medik spesialis, Pemerintah Pusat, Rumah Sakit pendidikan, dan penyelenggara pendidikan dapat peserta didik program pendidikan dokter spesialis/ subspesialis atau dokter gigi spesialis / subspesialis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan peserta didik program pendidikan dokter spesialis/ subspesialis atau dokter gigi spesialis/ subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
