UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 232
Yang dimaksud dengan uupaya retensi' adalah upaya mempertahankan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan di suatu tempat untuk periode tertentu dalam rangka menjaga kesinambungan Pelayanan Kesehatan. Upaya retensi, antara lain, berupa perpanjangan penugasan, pemberian insentif, penerapan jenjang karier, dan pemberlakuan sistem remunerasi.
