UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 43
Ayat (1) Kebijakan, antara lain, berupa pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1) Kebijakan, antara lain, berupa pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Ayat (2)
Cukup jelas.