Pasal 43
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab menetapkan kebijakan dan melakukan pengawas€ur dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif.
(2) Ketentuan...
SK No 187027A
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasa-l 44
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. (21 Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
(3) Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak. imunisasi l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan jenis imunisasi diatur dengan Peraturan Menteri.
