UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 159
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Enam Pelayanan Kesehatan Ttadisional
