UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 160
(1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau
b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan rarnuan- (21 Pelayanan EhFFIIIIIN II{flFIIqiT]TI;IITIFFTE (21 Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/ atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
(3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat dipertanggungiawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norna sosial budaya.
(1) Pelayanan promotif, paliatif.
