UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 298
(1) Kementerian yang urLtsan (2t pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan data rekam medis datam rangka pengelolaan data Kesehatan nasional.
Pengelolaan data rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, transfer data, dan pengawasan.
