UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 201
(1) Da-lam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan serta kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Menteri dapat menetapkan:
a. jenis Tenaga Medis atau jenis Tenaga Kesehatan baru dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dan Pasal 199; dan
b. kelompok Tenaga Medis atau kelompok Tenaga Kesehatan baru. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanrs terlebih dahulu dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dengan mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di masyarakat dan pemenuhan kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
Bagtan Kedua Perencanaan
