Pasal 329
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan hilirisasi penelitian nasional untuk meningkatkan daya saing industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membangun ekosistem penelitian yang terdiri atas infrastruktur penelitian, kemudahan perLinan penelitian dan pendukung penelitian, serta sumber daya manusia.
(3) Infrastruktur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. l4l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan penelitian dan pendukung penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa mengurangi pelindungan terhadap nilai-nilai penelitian.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan bagi institusi dan/ atau masyarakat yang melakukan investasi penelitian kefarmasian dan Alat Kesehatan.
