UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 255
(1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi atau kegiatan lain untuk waktu tertentu tidak memerlukan STR. l2l Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetqiuan dari Menteri.
(3) Persetujuan TI'IJIEEIINII;T T.Tr.l
(3) Persetujuan sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (21 diberikan untuk waktu tertentu melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lain.
