UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 254
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis/ subspesialis di Indonesia wajib memiliki STR. (21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama masa pendidikan.
