KEBIDANAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
Bidan SK No 004079 A
PRESIDEN
Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.
Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi Kebidanan.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan. I 1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil Kebidanan kepada Bidan yang telah diregistrasi.
Surat SK No 004080 A
PRESIDEN
- Surat lzin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Kebidanan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
- Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Bidan lulusan pendidikan profesi untuk memberikan pelayanan langsung kepada klien.
- Bidan Warga Negara Asing adalah Bidan yang berstatus bukan Warga Negara Indonesia.
- Klien adalah perseorangan, keluarga, atau kelompok yang melakukan konsultasi kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan secara langsung maupun tidak langsung oleh Bidan.
- Organisasi Profesi Bidan adalah wadah yang menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Konsil Kebidanan yang selanjutnya disebut Konsil adalah bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang tugas, fungsi, wewenang, dan keanggotaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wahana Pendidikan Kebidanan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Kebidanan. 20.Pernerintah... SK No 004081 A
PRESIDEN
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 22.Menterr adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 1O
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masl'arakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11...
SK No 004084A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan pendidikan Kebidanan harus
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Kebidanan. (21 Standar Nasional Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Standar Nasional Pendidikan Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi Bidan.
(4) Ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan
Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan
- perikemanusiaan;
- nilai ilmiah;
- etika dan profesionalitas;
- manfaat;
- keadilan;
- pelindungan; dan
- keselamatan Klien.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
- meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan
- meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.
BAB IISK No 004145 A
PRESIDEN
Pasal 4
Pendidikan Kebidanan terdiri atas:
- pendidikan akademik;
- pendidikan vokasi; dan
- pendidikan profesi.
Pasal 5
(1) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- program sarJana;
- program magister; dan
- program doktor.
(2) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melanjutkan program pendidikan profesi.
Pasal 6
(1) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b merupakan program diploma tiga
kebidanan. (21 Lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi Bidan lulusan pendidikan profesi harus melanjutkan program pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan profesi.
Pasal 7
Pendidikan profesr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan program lanjutan dari program pendidikan setara sarjana atau program sarjana.
Pasal 8
Lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan
pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai
Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan melalui:
- kepemilikan; atau
- kerja sama.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana
Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
( 1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan Kebidanan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kebutuhan Bidan di daerah masing- masing.
(3) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan
mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 13
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
Kebidarran harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari:
- perguruan tinggi; dan/atau
- Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan
Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
(2) Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan
Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21huruf b memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan,
pengakuan, dan angka kredit dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dapat bcrasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegar,vai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und angan.
Pasal 16
(1) Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan
vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional. (21 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.
Pasal 17
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Bidan, lembaga pelatihan tenaga kesehatan, atau lembaga sertifikasi profesi tenaga kesehatan yang terakreditasi. (21 Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi Bidan.
Pasal 18
(1) Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) disusun oleh Organisasi Profesi Bidan dan Konsil berkoordinasi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. (21 Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari standar profesi Bidan yang disahkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Mahasiswa pendidikan vokasi Kebidanan yang lulus
Uji Kompetensi memperoleh Sertilikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(2) Mahasiswa pendidikan profesi Kebidanan yang lulus
Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. Pasal20...
SK No 004087 A
PRESIDEN
- 1 1-
Pasal 20
Tata cara Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Registrasi
Pasal 21
(1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik
Kebidanan wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pasal22...
SK No 004088 A
PRESIDEN
-t2-
Pasal 22
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki STR lama;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 23
Konsil harus menerbitkan STR paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.
Bagian Kedua Izin Praktik
Pasal 25
(1) Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan
wajib memiliki izin praktik.
(2) rzin. .
SK No 004146 A
PRESIDEN
_ 13_ (21 lzin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB.
(3) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Bidan menjalankan praktiknya. (41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan SIPB paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan SIPB diterima.
(5) Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bidan harus memiliki:
- STR yang masih berlaku; dan
- tempat praktik.
(6) SIPB berlaku apabila:
- STR masih berlaku; dan
- Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB.
Pasal 26
(1) Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.
(21 SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
- 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau pelayanan b. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.
Pasal 27
SIPB tidak berlaku apabila:
- Bidan meninggal dunia;
- habis masa berlakunya;
- dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; atau
- atas permintaan sendiri.
Pasal 28
(1) Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan
di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB. (21 Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan tzin.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 28 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB. (21 Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a.teguran... SK No 004091 A
PRESIDEN
1E - r rJ-
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
(1) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR dan SIPB.
(2) STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperoleh setelah Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi.
Pasal 32
(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan praktik b. penilaian kemampuan melakukan Kebidanan. (21 Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penilaian keabsahan dan penyetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- surat keterangan sehat fisik dan rnental; dan
c.surat...SK No 004092 A
PRESIDEN
- surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b drlakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang telah memenuhi penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.
(5) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri
yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat rnemperoleh STR.
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
(1) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi, masa
berlaku STR, dan Registrasi ulang STR bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 2I sampai dengan Pasal 23. (21 Ketentuan mengenai izin Praktik Kebidanan bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 25 sampai dengan Pasal 30.
SK No 004093 A
PRESIDEN
-t7-
Pasal 34
(1) Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan
Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing. (21 Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus mendapatkan rzin Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan
Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.
Pasal 35
(1) Bidan Warga Negara Asing yang akan menjalankan
Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR sementara dan SIPB. (21 STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan Warga Negara Asing mengikuti evaluasi kompetensi.
Pasal 36
(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:
- penilaian kelengkapan administratif; dan
- penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.
(2) Penilaian. . .
SK No 004147 A SK No 004079 A
PRESIDEN
_ 18_
(2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
- surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(3) Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.
(4) Bidan Warga Negara Asing yang telah memenuhi
penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.
(5) Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga
Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1) Bidan yang telah memperoleh surat keterangan lulus
evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (4) dapat mengajukan permohonan STR
sementara.
(2) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.
(3) STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan persyaratan untuk memperoleh SIPB.
Pasal 38. . .SK No 004095 A
PRESIDEN
19
Pasal 38
(1) STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing
berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya. (21 SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 39
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi
STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Konsil. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat
rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:
- STR sementara;
- SIPB; dan
- tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Penvelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan
SK No 004096A
PRESIDEN
20
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4 1
(1) Praktik Kebidanan dilakukan di:
- Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan
kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
Pasal 42
(1) Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik
Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil. (21 Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
(1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat
melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan.
(2) Bidan
SK No 004097 A
PRESIDEN
(21 Bidan lulusau pendidikan profesi dapat melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(3) Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan hanya pada 1 (satu) Tempat Praktik Mandiri Bidan.
Pasal 44
(1) Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan
Praktik Kcbidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik. (21 Ketcntuan mengenai papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bidan yang tidak memasang papan nama praktik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- tcguran lisan;
- perir.rgatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di
Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bidan...SK No 004148 A
PRESIDEN
(21 Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran lisan;
- peringatan tertulis;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua T\rgas dan Wewenang
Pasal 46
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan
bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
- pelayanan kesehatan ibu;
- pelayanan kesehatan anak;
- pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
- pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
- pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. (21 Tugas Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapar dilaksanakan secara bersama atau sendiri.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertanggung jawab dan
akuntabel.
.SK No 004099 A Pasal 47
PRESIDEN
-23
Pasal 47
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan
dapat berperan sebagai:
- pemberi Pelayanan Kebidanan;
- pengelola Pelayanan Kebidanan;
- penyuluh dan konselor;
- pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
- penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau
- peneliti. (21 Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Bidan dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan Ibu
Pasal 49
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat
(1) huruf a, Bidan berwenang:
memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil;
memberikan SK No 004149 A
PRESIDEN
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;
- melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan
- melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.
Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan Anak
Pasal 50
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:
- memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;
- memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;
- melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan; dan
- memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Paragraf 3 SK No 004150 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
Pasal 51
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, edukasi, konseling, dan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan
Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pelimpahan Wewenang
Pasal 53
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) huruf d terdiri atas:
- pelimpahan secara mandat; dan
- pelimpahan secara delegatif.
Pasal 54
(1) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf a diberikan oleh dokter kepada Bidan sesuai kompetensinya.
(2) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis.
(3) Pelimpahan...SK No 004102 A
PRESIDEN
26
(3) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan tanggung jawab berada pada pemberi pelimpahan wewenang.
(4) Dokter yang memberikan pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Pasal 55
(1) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Bidan.
(2) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka:
- pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu; atau
- program pemerintah.
(3) Pelirnpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
Pasal 56
(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf e merupakan penugasan pemerintah yang
dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain di suatu wilayah tempat Bidan bertugas.
(2) Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga
kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
SK No 004103 A (3) Pelaksanaan .
PRESIDEN
(3) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan. (41 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam rrrenyelenggarakan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi.
Pasal 57
(1) Program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (21 huruf b merupakan penugasan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program pemerintah.
(2) Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(3) Pelaksanaan program pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan Organisasi Profesi Bidan dan/atau organisasi profesi terkait yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi.
Pasal58...SK No 004151 A
PRESIDEN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan
Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Keadaan Gawat Darurat
Pasal 59
(1) Dalam keadaan gawat darurat untuk pemberian
pertolongan pertama, Bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya. (21 Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien.
(3) Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa Klien. (41 Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bidan sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
(5) Penanganan keadaan gawat darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l4l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Bidan
Pasal 60 .SK No 004105 A
PRESIDEN
Pasal 60
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
- memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya; c menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; e memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan f mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
Pasal 61
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
merujuk. . . SK No 004106 A
PRESIDEN
30
- merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
- menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
- menghormati hak Klien;
- melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
- melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/ atau
- melakukan pertolongan gawat darurat.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 62
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
- memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
- memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
- meminta pendapat Bidan lain;
- memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
- memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
SK No 004107 A Pasal 63
PRESIDEN
-3 1-
Pasal 63
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya
dilakukan atas dasar:
- kepentingan kesehatan Klien;
- permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
- persetujuan Klien sendiri; dan/atau
- ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan
rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 64
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
- memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
- mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.
Pasal 65
(1) Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi
Profesi Bidan.
(2) Organisasi...SK No 004108 A
PRESIDEN
(21 Organisasi Profesi Bidan berfungsi untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Kebidanan.
Pasal 66
Organisasi Profesi Bidan bertujuan untuk mempersatukan, membina, dan memberdayakan Bidan dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.
Pasal 67
(1) Untuk mengembangkan cabang ilmu dan standar
pendidikan Kebidanan, Organisasi Profesi Bidan dapat membentuk kolegium Kebidanan. (21 Kolegium Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Bidan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kolegium Kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh Organisasi Profesi Bidan.
Pasal 68
(1) Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan
kebutuhan Pelayanan Kebidanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat melakukan pendayagunaan Bidan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (21 Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
(3) Pendayagunaan
SK No 004109 A
PRESIDEN
-cJ-
(3) Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat(2) terdiri atas pendayagunaan Bidan di dalam dan luar negeri. (41 Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pernbinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan
- memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat.
Pasal 70
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratura n perundang-undangan.
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang yang sedang mengikuti pendidikan Kebidanan diploma empat dapat berpraktik sebagai Bidan lulusan diploma empat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah lulus pendidikan kecuali praktik mandiri Bidan. SK No 004115 A Pasal72...
PRESIDEN
Pasal 72
Bidan lulusan pendidikan diploma empat sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dapat berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecuali praktik mandiri Bidan.
Pasal 73
STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir.
Pasal 74
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penerbitan STR yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 75
Bidan lulusan pendidikan Kebidanan di bawah diploma tiga Kebidanan yang telah melakukan Praktik Kebidanan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih tetap dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu paling lama Bulan Oktober Tahun 202O.
Pasal 76
(I) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga dan Bidan lulusan pendidikan diploma empat yang telah melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang- Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik Mandiri Bi,lan untuk jangka waktu paling lama T (tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. (21 Dalam...
SK No 00411I A
PRESIDEN
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bidan lulusan pendidikan diploma tiga yang melaksanakan praktik mandiri Bidan dapat mengikuti penyetaraan Bidan lulusan pendidikan profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pasal 77
Pelaksanaan Registrasi ulang untuk Bidan yang lulus pendidikan sebelum Tahun 20l3 melampirkan ljazah sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
Pasal 78
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 79
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kebidanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 80
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 004112 A
PRESIDEN
-36 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal l5 Maret 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai clengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pcmbangunan Manusia dan Kebudayaan, Bidang I{ukum dan -undangan,
ung Cahyono
SK No 004073 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indcnesia Tahurr 1945;
- bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bcitanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan;
- bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur sr:cara komprehensif scbagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum mcmberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepacia masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pcrlu membentuk Undang-Undang tentang Kcbidanan;
. . .SK No 004078 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal2SH ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
