UU
KEBIDANAN
Pasal 21
BAB 3 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik
Kebidanan wajib memiliki STR.
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
- membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pasal22...
SK No 004088 A
PRESIDEN
-t2-
