UU
KEBIDANAN
Pasal 22
BAB 3 — REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memiliki STR lama;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
- membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
- telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan
- memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
