UU
KEBIDANAN
Pasal 50
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:
- memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;
- memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;
- melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan; dan
- memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.
Paragraf 3 SK No 004150 A
PRESIDEN
Paragraf 3 Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
