UU
KEBIDANAN
Pasal 49
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat
(1) huruf a, Bidan berwenang:
memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil;
memberikan SK No 004149 A
PRESIDEN
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal;
- memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;
- melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan
- melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.
Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan Anak
