UU
KEBIDANAN
Pasal 48
BAB 6 — PRAKTIK KEBIDANAN
Bidan dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Paragraf 1 Pelayanan Kesehatan Ibu
